Selasa, 04 Desember 2018

Pengertian dan Dalil hewan qurban menurut bahasa dan istilah

Pengertian Qurban

Qurban berasal dari bahasa Arab, ” Qurban “ yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam Islam  juga disebut dengan  al-udhhiyyah  dan  adh-dhahiyyah  yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah. Qurban biasa digunakan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan islam, yaknik pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12, dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan hari raya idul adha.
https://www.santri-aqiqah.com/pengertian-dalil-hukum-dan-keutamaan-qurban/

Doa Menyembelih Hewan Qurban

                                                                                                                                                 اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ 
Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm
Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya, Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku. ”
Dalil di syari’atkannya Qurban
Alloh Allah SWT telah mensyariatkan qurban dengan firman-Nya dalam quran surat Al-Hajj ayat 36
والبدن جعلناها لكم من شعائر الله لكم فيها خير فاذكروا اسم الله عليها صواف فإذا وجبت جنوبها فكلوا منها وأطعموا القانع والمعتر كذلك سخرناها لكم لعلكم تشكرون
Artinya: Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu yang paling banyak, maka sebutlah olehmu nama Allah membuatmu menyembulihnya dalam keadaan berdiri (dan telah eksklusif). Kemudian ubah telah roboh (mati), kemudian makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Tentulah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.
https://www.santri-aqiqah.com/pengertian-dalil-hukum-dan-keutamaan-qurban/
Hukum Melaksanakan Qurban
Menurut Imam Syafi’i dan Imam Maliki adalah sunnah muakkadah (sunnah yang mendekati Wajib, sangat dianjurkan) setiap tahunnya bagi muslim yang mampu. Bagi orang yang mampu membawa mereka pergi hal itu, maka ia dibebaskani makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah dan bertakbir (waktu memotongnya).

Keutamaan Qurban

Berqurban memiliki banyak pahala di sisi Allah SWT. Berikut ayat-ayat yang menerangkan tentang keutamaan berqurban bagi muslim muslim:
  • Mendekatkan diri kepada Allah, firman Allah. 
    ” Maka dirikahlah sholat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS. AlKautsar: 2; “Katakanlah:” Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi Nya; dan demikian gangguan yang diper judul kepadaku dan akau adalah orang yang pertama-tama Bersatu (kepada Allah). ”(Qs. Al-An’am: 162: 163)
  • Menghidupkan sunnah Nabi Ibraim, sang khailullah, yang Allah telah mewahkan agar menyembelihanaknya Ismail, dan kemudian Allah menggantinya dengan domba nomor yang besar. “Dan Kami tebus anak itu dengan satu sembelihan yang besar”  (QS, Ash-Shaffat: 107
  • Berikan perhatian pada keluarga di hari Raya dan pria menyebar kasih sayang di antara fakir miskin.
  • Mensyukuri nikmat Allah yang telah menundukkan hewan ternak bagi kita. Allah SWT berfirman, ” Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’at Allah, kamu yang lebih mahal, maka sebutlah olehmu nama Allah yang mencurahkan kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah Cerdas). Kemudian ubah telah roboh (mati), kemudian makanlah sebaagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Tentulah Kami telah menundukkan unta-unta itu untuk kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.  (QS. Al-Hajj: 36).

Cara Menyembelih Hewan Aqiqah


Menyembeih hewan aqiqah setiap walet muslim atas nama Allah SWT dan sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan. Seperti Sabda Rosulullah Saw: “Sesungguhnya Allah tetap mewajibkan cara yang baik untuk setiap-setiap-sesuatu. Maka kamu membunuh kamu, katakanlah kamu membunuhnya dengan cara yang baik, dan jika kamu menyembelihnya dengan cara yang kamu menyembelihnya dengan cara yang baik dan ingin dia besarbesaran (kematian) binatang yang disembelihnya. (HR. Muslim).


Secara lebih terurai, cara membelih hewan untuk aqiqah adalah sebagai berikut:

a. Mengasah pisau hingga benar-benar tajam.
berdasarkan hadis dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).
Read more https://konsultasisyariah.com/8513-tata-cara-menyembelih-sesuai-sunah.html
b. Mengikat hewan dengan tali.
c. Membaringkan hewan dengan lambung kiri menempel ke tanah, sehingga tangan kiri orang yang menyembelih berada disebelah kepala hewan dan kepala hewan ada di selatan. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197).
d. Penyembelih menghadap kiblat. isebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:
Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196).
Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan leher menghadap ke Barat.
Read more https://konsultasisyariah.com/8513-tata-cara-menyembelih-sesuai-sunah.html
e. Membaca do’a “Ya Allah, Aqiqah ini adalah karuniamu dan aku kembalikan kepada-Mu. Ya Allah, ini aqiqah… (sebut nama anak yang diaqiqahi), maka terimalah”.
f. Pisau ditekan dengan kuat ke leher hewan, hingga saluran pernapasan dan saluran makanan benar-benar putus.
g. Penyembelihan bisa dilakukan sendiri atau diserahkan kepada orang lain. Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat. Allah berfirman,
وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..
Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An’am: 121).
h. Penyembelih dalam keadaan sehat dan muslim.
Do’a Ketika Menyembelih Hewan Aqiqah
Disunnahkan saat menyembelih binatang untuk ‘aqiqoh dengan membaca:
بِسْمِ اللهِ ، اللَّهُ أَكْبَرُ ، اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ ، هَذِهِ عَقِيقَةُ فُلاَن
Bismillah Allahu Akbar Allaahumma minka wa laka, haadzihi ‘aqiiqotu fulaan (Dengan Nama Allah, Allah adalah Yang Terbesar, Ya Allah ini dariMu dan untukMu. Ini adalah aqiqoh fulaan)
Penyebutan ‘fulaan’ itu diganti dengan nama anak yang diaqiqohi tersebut.